Design your theme

Righteous Kill

gunadarma

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

http://www.wirandhikablogs.co.nr

the official blog of wira andhika featured by wira and his world story just click on wirandhikablogs.co.nr

Latest Posts


Tahukah anda tentang hewan komodo??. Komodo atau yang sering disebut dengan biawak komodo adalah spesies kadal terbesar yang ada di dunia. Lebih hebatnya lg, kadal besar ini hanya bisa ditemui di indonesia, tepatnya di pulau komodo. komodo dianggap sebagai hewan purba yang masih hidup sampai sekarang. komodo pertama kali di temukan pada tahun 1910 oleh orang eropa. Namanya meluas setelah tahun 1912, ketika Peter Ouwens, direktur Museum Zoologi di Bogor, menerbitkan paper tentang komodo setelah menerima foto dan kulit reptil ini. W. Douglas Burden pada tahun 1926 melakukan ekspedisi ke pulau komodo. Setelah kembali dengan 12 spesimen yang diawetkan dan 2 ekor komodo hidup, ekspedisi ini memberikan inspirasi untuk film King Kong tahun 1933. W. Douglas Burden adalah orang yang pertama memberikan nama "Komodo dragon" kepada hewan ini.

Komodo saat ini dipromosikan sebagai tujuh keajaiban dunia, karena keindahan pulau komodo. Di bumi ini kita bisa menemui komodo hanya di indonesia. marilah kita dukung pulau komodo agar masuk menjadi tujuh keajaiban dunia. masih ada waktu sampai 2011, kita bisa mendukungnya dengan cara vote di situs ini www.n7w.com

hanya di indonesia. . .
[ Read More ]

Dalam sistem kehidupan masyarakat, sering kita mendengar istilah pelapisan sosial atau stratifikasi sosial. Istilah yang menggolongan suatu masyarakat kedalam tingkatan-tingkatan tertentu. Tapi sebenarnya arti pelapisan sosial adalah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan dalam suatu lapisan atau stratum. Dapat disimpulkan masyarakat itu dibagi menjadi beberapa golongan menurut ukuran-ukuran tertentu. Pelapisan sosial ini bisa timbul karena suatu proses yang tidak disengaja dan disengaja.

-Tidak Disengaja : maksudnya adalah proses ini terjadi secara alamiah tanpa adanya kesengajaan dari masyarakat, pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tubuh dengan sendirinya.

-Disengaja : proses ini terjadi karena sudah direncanakan, yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini sangat bermanfaat sekali, karena jika dalam suatu organisasi pembagian tugas akan lebih tepat. Sehingga tujuan bersama itu cepat
terwujud

Pelapisan sosial dalam masyarakat itu terdapat suatu pembedaan. Pembedaan tersebut ialah :

-Sistem pelapisan masyarakat tertutup.
Dalam pelapisan ini tidak ada terjadinya perubahan strata. Misalnya seseorang jika sudah di strata bawah tidak akan bisa naik ke strata atas dan juga sebaliknya jika sudah berada si strata atas tidak akan bisa turun ke strata bawah. Pembagian stata ini ditentukan sejak seorang itu lahir. Jadi misalnya seorang tersebut dilahirkan oleh keluarga bangsawan maka akan menempati strata atas.

-Sitem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem pelapisan ini sangat terbuka, bisa terjadi perubahan strata. Perubahan strata disini dapat diubah karena adanya suatu usaha sendiri. Sistem pelapisan ini bisa ditemukan di Indonesia. Contohnya, seorang pegawai dengan pangkat yang rendah bisa menjadi seorang manager tapi dengan usaha yang ia lakukan sendiri.

Mengenai pelapisan sosial ini, tentu saja ada suatu teori-teori yang dijadikan patokan untuk menentukan seseorang masuk kedalam strata tertentu. Berikut ini adalah beberapa teori dari beberapa ahli :

- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai. Maka barang tersebut dapat menimbulkan pelapisan-pelapisan sosial.

- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

- Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) yang meguasai dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak) yang diperintah oleh kelas pertama.

- Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pembagian pelapisan sosial dapat dibagi menurut :

-Ukuran kekayaan
-Ukuran kekuasaan
-Ukuran kehormatan
-Ukuran ilmu pegetahuan

Dalam kehidupan bermasyarakat, sistem pelapisan sosial atau stratifikasi sosial itu sebenarnya hanya pengelompokan masyarakat kedalam golongan tertentu saja. Tapi pada hakikatnya hak dan kewajiban setiap manusia sama. Atau dapat dibilang terdapat kesamaan derajat antara manusia. Kesaman derajat itu sendiri ialah suatu kewajiban dan hak yang dimiliki setiap manusia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah tertulis jelas tentang hak dan kewajiban warganegara Indonesia. Salah satunya di dalam pasal 27 yang berisi :

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.

(2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Nah, itu adalah salah satu pasal yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warganegara Indonesia. Sekarang mengenai hak asasi manusia. Hak asasi ini sangat rawan sekali terjadinya pelanggaran. Dulu belum ada undang-undang mengenai hak asasi manusia ini, tetapi semenjak pemerintahan setelah orde baru peraturan mengenai hak asasi mulai dibuat. Saat ini dalam UUD 1945 pasal 28 berisi tentang hak asasi manusia, tp ini pokok dari pasal ini adalah setiap warga Negara berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Di dalam masyarakat yang begitu luas, terbentuklah suatu kelompok kecil yang disebut dengan elite dan massa. Elite adalah Sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Kelompok ini mempunyai fungsi dalam memegang strategi yaitu kelompok ini adalah kumpulan dari golongan minoritas. Jadi kelompok ini mempunyai andil terhadap perubahan golongan minoritas. Selanjutnya adalah Massa, pengertiannya Suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi uang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal lainnya. Ciri-ciri dari massa ini yaitu :

-Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat.
-Massa meruakan kelompok yang anonym
-Sedikit sekali interaksi atau bertukar pendapat antar anggotanya.
-Very loosely organized

Pelapisan sosial sebenarnya mempunyai manfaat-manfaat dalam kehidupan bermasyarakat, tapi kekurangannya juga pasti ada. Intinya semua masyarakat mempunyai kesamaan derajat di dalam undang-undang. Masyarakat itu mempunyai suatu tujuan yang sama. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerjasama antara semua golongan. Tujuan ini juga memerlukan segi ekonomi yang cukup, maka dari itu diperlukannya pemahaman terhadap pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan tujuan masyarakat
[ Read More ]









Since the 26th 0ktober 2010 until now Mount Merapi continues to provide a threat. As if trim amok without endless. There have been many victims who fell. Not to mention many of the refugees in desperate need of assistance. Lighten up on them, we can give them aid circumstances. There are many ways that we can do to help load the victims. I've had enough of all this, let us pray for all this to end and what lessons we can reap from all this.
[ Read More ]


Suatu Negara berdiri karena adanya warganegara. Tapi sesungguhnya apa hubungan antara warganegara dan Negara itu sendiri. Sebelummya kita bahas dulu tentang Negara. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya atau bisa juga diartikan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dimana kekuasan suatu Negara terhadap warganegara mempunyai tujuan untuk kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas utama yaitu :
-mengatur dan mengendalikan gejala-gejala asocial
-mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara karena adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah. Suatu Negara pasti mempunyai tujuan yang baik, dan bermanfaat bagi warganegaranya. Di Indonesia, tujuan utamanya negara republik indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Untuk mewujudkan tujuan dari Negara perlu adanya pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengarahkan warganegara demi tercapainya tujuan Negara. Pengertian dari pemerintah adalah organisasi yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Pemerintah memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan terhadap warganegara. Pemerintah adalah organisasi yang menjalankan sistem pemerintahan suatu Negara. Arti dari pemerintahan itu sendiri adalah segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara. Perbedaan dari pemerintah dengan pemerintahan adalah pemerintah adalah organisasi yang menjalankan system pemerintahan, sedangkan pemerintahan sebagai cara untuk mencapai tujuan Negara.

Dalam suatu Negara terdapat sistem pemerintahan dan hukum yang mengatur setiap setiap warganegara. Dalam suatu kehidupan setiap warganegara tidak dapat bertindak sesuka hatinya, karena ada sebuah hukum yang berlaku. Hukum adalah suatu aturan yang memaksa, yang membatasi setiap manusia dalam bertingkah laku dan mempunyai sanksi yang tegas jika dilanggar. Hukum ini dibuat oleh pemerintah atau badan yang dianggap penting didalam pemerintahan suatu Negara. Hukum itu memiliki Sifat dan ciri-ciri.

Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Hukum mempunyai sifat yang sangat memaksa terhadap warganegara. Sifat ini mempunyai tujuan agar warganegara menaati semua tatatertib yang telah ada. Dan jika hukum ini dilanggar aka nada sebuah sanksi atau hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Sumber-sumber Hukum
 Adalah akar dari adanya sebuah hukum atau alasan-alasan mengapa terjadinya hukum. Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari segi formal dan segi material. Kalau sumber material dapat kita lihat lagi dari sudut agama, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain.sedangkan kalau dari segi formal yaitu :
- Undang-undang (statue)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum
 Hukum itu ada pembagian-pembagiannya. Pembagiannya didasarkan menurut sumber, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Berikut adalah pembagiannya :
1. Menurut Sumber
-Hukum undang-undang
-Hukum kebiasaan
-Hukum traktat
-Hukum yurisprudensi

2. Menurut Bentuknya
-Hukum tertulis
-Hukum tak tertulis

3. Menurut Tempat Berlakunya
-Hukum nasional
-Hukum internaasional
-Hukum asing
-Hukum gereja

4. Menurut Waktu Berlakunya
-Ius Constitutum (hukum positif)
-Ius Constituendum
-Hukum asasi (hukum alam)

5. Menurut Cara Mempertahankan
-Hukum material
-Hukum formal

6. Menurut Sifatnya
-Hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur

7. Menurut wujudnya
-Hukum objektif
-Hukum subjektif

8. Menurut isinya
-Hukum privat (hukum sipil)
-Hukum public (hukum Negara)

Yang jelas hukum itu mengikat semua warga Negara tak terkecuali. Tapi sebenarnya apa sih warganegara itu??. Warganegara ialah orang yang tinggal dan hidup di wilayah suatu negara secara sah diakui oleh Negara. Di indonesia untuk menjadi warganegara diperlukan syarat agar bisa diakui yaitu :
-lahir, berkembang dan menjalani hidup di wilayah Indonesia.
-secara sah diakui oleh Negara.
Di Indonesia, siapa saja yang termasuk warganegara tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang isinya :
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam mewujudkan tujuan dari Negara perlu adanya kontribusi dari warganegaranya. Tidak hanya pemerintah saja yang melakukan tugas tersebut, tetapi warganegara juga harus ikut membantu. Di dalam undang-undang sudah tertulis tentang apa saja hak dan kewajiban setiap warganegara yang mengarah terhadap tujuan dari Negara. Pasal 30 UUD 1945, berisi tentang 
hak dan kewajiban dari setiap warganegara. Isi dari pasal 30 adalah :

1)Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2)Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
3)Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
4)Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
5)Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dalam pasal ini sudah jelas sekali mengenai apa hak dan kewajiban dari setiap warganegara. Tujuan Negara tidak akan terwujud jika kita sebagai warganegara tidak ikut menyumbangkan kontribusi dalam pemerintahan. Maka dari itu jika kita ingin tujuan Negara tercapai, marilah kita bergotong royong membangun Negara ini.
[ Read More ]

Ada yang aneh dengan gambar diatas???. Ya, gambar yang gw dapat dari mbah google ini memang agak aneh. Ini mungkin jawaban dari pertanyaan gw dan teman-teman. Suatu hari gw dan teman-teman makan di warteg dekat kampus. Lalu mbak si penjual bertanya ingin memesan minuman apa?. Teman saya dengan isengnya memesan "mbak ada es jeruk panas??" sontak saja gw dan mbaknya langsung ketawa. Mana ada es panas dimana-mana es pasti dingin. Tapi saat liat gambar di atas gw dibuat bingung. maksud dari spanduk diatas itu apa??. si penjual salah tulis atau memang ada es panas, atau jangan-jangan cuma biar orang yang melihat tertarik aja.
Tapi yang jelas, hal ini hanya ada di indonesia. hehe. . . .
[ Read More ]

Sebagai warga Negara Indonesia, kita mempunyai suatu hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 30. Tapi tahukah anda maksud dari pasal tersebut???. Nah, disini akan saya jelaskan maksud dari pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, berikut adalah penjelasannya :
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.

  • Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.

  • Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  • Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

  • Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
  • Kesimpulannya
Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
[ Read More ]

Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita tidak asing lagi mendengar kalimat “pemuda”, tapi apakah kita tahu arti dan maksud dari kata tersebut. Sebenarnya banyak sekali definisi dari kata pemuda. Jika kita cari di dalam KBBI pemuda adalah orang yg masih muda; orang muda: — harapan bangsa atau orang muda laki-laki; remaja yang akan menjadi pemimpin bangsa. Menurut segi psikologi pemuda adalah satu kelompok manusia yang berada dipertengahan di antara kelompok manusia yang dianggap baru lahir akal yang cetek , lemah dalam pemikiran yang hanya peka terhadap suasana dan objek yang berada di sekelilingnya saja dan di antara satu kelompok manusia yang tua dan berumur . Lebih tepat lagi , satu tahap yang sudah mengatasi zaman kanak-kanak. Dapat disimpulkan bahwa pemuda adalah orang yang sudah mulai masuk kedalam usia dewasa dimana dalam tahap ini mereka dituntut supaya bisa menjadi generasi penerus bangsa. Mendengar kata pemuda pasti kita akan berpikir pemuda itu generasi penerus bangsa, tapi kenapa harus pemuda yang meneruskan perjuangannya???. Mungkin karena pemuda dianggap mempunyai kemampuan yang cukup untuk dapat menggantikan generasi sebelumnya. Sebenarnya beban seorang pemuda itu sangat berat sekali, seolah-olah di pundak mereka terbebani oleh bermacam-macam harapan untuk bisa menggantikan generasi sebelumnya yang dianggap gagal.

[ Read More ]

Setiap manusia dalam menjalani hidup ini pasti tidak lepas dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan dirinya sendiri atau individu. Karena manusia itu tidak dapat berdiri sendiri, tapi sangat membutuhkan bantuan orang lain. Tapi apakah kita menyadari bahwa kita tidak bisa lepas dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Disini akan jelaskan maksud dan fungsi dari individu, keluarga, dan masyarakat.

Individu adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa latin yaitu individuum yang artinya tak terbagi. Jadi dapat disimpulkan bahwa individu adalah orang seorang yang terpisah dari orang lain atau tidak ada hubungan dengan orang lain. Seorang individu dalam menjalani hidup pasti akan mengalami suatu pertumbuhan. Misalkan saja seorang dewasa tumbuh dari anak-anak kemudian menjadi dewasa tapi dalam perubahannya tentu ada pertumbuhan lainnya juga. Tidak hanya dari bentuk fisiknya, tetapi akal, pikiran, dan kecerdasannya terus berkembang. Nah, tapi apakah maksud dari pertumbuhan itu sendiri.

[ Read More ]

* Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Pada saat ini pertumbuhan penduduk memang sangat cepat sekali. Di Indonesia saja pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pada taahun 2010 ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,56 juta orang yang terdiri dari 119,51 juta orang laki-laki dan 118,05 juta orang perempuan. Hal ini menjadikan Indonesia peringkat 4 penduduk terbanyak didunia setelah cina, india, dan amerika serikat.

[ Read More ]

Latar Belakang Masalah

Universitas Gunadarma memiliki banyak layanan-layanan berbentuk web yang diberikan kepada mahasiswanya. Jenis layanan tersebut antara lain adalah Baak Online, Studentsite, Virtual Class, Library, Warta Warga, dan masih ada lainnya. Disini yang akan dibahas yaitu mengenai salah satu jenis layanan yang disebut Studentsite.
Pengertian Studentsite

Studentsite adalah salah satu jenis layanan yang diberikan universitas gunadarma kepada para mahasiswa demi kelancaran untuk menuntut ilmu. Studentsite wajib dimiliki setiap mahasiswa gunadarma, karena studentsite bisa dibilang sebagai sarana pengubung antara mahasiswa dengan universitas gunadarma. Studentsite bisa digunakan setiap mahasiswa gunadarma untuk melihat kalendar akademik, jadwal kuliah, jadwal UTS dan ujian utama, melihat informasi dari Universitas Gunadarma, mengupload tugas, dan lain sebagainya.

[ Read More ]

Pengertian, Tujuan ISD dan IPS
MKDU adalah singkatan dari mata kuliah dasar umum, yaitu kumpulan dari beberapa mata kuliah yang tergabung menjadi satu wadah. Mata kuliah dasar umum terdiri atas mata kuliah pancasila, agama, kewiraan, pendidikan sejarah perjuangan bangsa, ilmu alamiah dasar(IAD), ilmu sosial dasar(ISD), dan ilmu budaya dasar(IBD).
ISD atau ilmu sosial dasar adalah mata kuliah yang mempelajari masalah-masalah sosial yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan mengunakan pengertian-pengertian(fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan dalam ilmu-ilmu sosial seperti sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, dan psychology sosial. ISD bukan merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena ilmu sosial merupakan ilmu yang memiliki obyek dan metode ilmiah sendiri-sendiri yang tidak bisa dipadukan. ISD tidak termasuk disiplin ilmu tersendiri, karena ISD tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah sendiri.
Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan studi yang dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran di Indonesia yang diberikan di perguruan tinggi. Ilmu sosial dasar sebagai mata kuliah dasar umum di tujukan untuk menghadapi masalah-masalah dalam menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi, tegasnya ilmu sosial dasar adalah usaha yang diharapkan memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi masalah sosial. Sedangkan tujuan dari ilmu soaial dasar sendiri adalah :

[ Read More ]